Tulang Bawang || Media Humas Polri.Com
Seorang buruh ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (09/08/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, S. I. K, M. H mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, S. I. K Kamis (10/08/2023).
Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek Classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.
Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak – gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasatres Narkoba menambahkan, “Buruh yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013.
(Amir)