Media Humas Polri // Tanah Bumbu
Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Loban berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguadai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WITA di jalan provinsi Rt 05 Rw 00 Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku yang diketahui dengan inisial MR, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Sungai Loban yang sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan I 2024 di desa tersebut,” ujar Iptu Jonser Sinaga.
Kepala Polsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan, S.H., M.H., mengungkapkan saat pemeriksaan dilakukan, anggota polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis mandau dan satu senjata tajam jenis pisau berwarna kuning lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang belakang pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Kity Tokan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sungai Loban dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas tindak kejahatan terkait penyimpanan senjata tajam ilegal. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. ( Nanang )