Media Humas Polri // Bojonegoro
Beritanya oknum perangkat Desa yang diduga melakukan Politik Praktis lewat Story WhatsApp yang diberitakan 12 Media Nasional masih menjadi buah bibir diwarung dan tempat nongkrong.
Mereka sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut seolah olah oknum perangkat tersebut sering bersembunyi dibalik kebaikan dan kewibawaan Kepala Desanya agar tidak tersentuh permasalahan, Jum’at(12/01/2024).
Bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat sebenarnya sudah merasa gerah dengan tingkah laku pelayan masyarakat tersebut, tetapi karena masih adanya sosok figur yang sangat dihormati, berwibawa di Desa sehingga hal yang benar dianggap salah dan salah dianggap lumrah dijadikan kebiasaan.
Saat awak media mampir disalah satu warung kopi ditengah desa mendapatkan kasak kusuk terkait berita yang terjadi satu Minggu yang lalu.
“Saya setuju diberitakan agar menjadi pelajaran bagi oknum perangkat tersebut dan seharusnya Pemerintah Desa tidak tinggal diam dengan mendudukkan mereka satu meja ,Oknum perangkat, Panwaslu tingkat desa dan salah satu wartawan yang memberitakannya agar masalah ini jelas.
Dan oknum tersebut seolah olah selalu dilindungi, kalau awal menjadi perangkatnya sudah tidak jujur akan ada masalah terus untuk dirinya dan paling bahaya keluarganya,” Ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu ditempat terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro saat dihubungi kemarin melalui WhatsApp terkait masalah ini mengatakan.
“Terkait hal tersebut,jika memang tidak ada yang melapor, namun sudah banyak yang membahas, maka hal tersebut kami jadikan informasi awal dan selanjutnya kami lakukan penelusuran,soalnya kami juga belum punya bukti,”ungkap Bapak Handoko Sosro Hadi Wijoyo.S.E.,M.M selaku Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Kita semua harus mengaris bawahi sebagaimana isi undang undang bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 ada tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.
Kami berharap Pemerintah Desa ,Pengawas Tingkat Desa,Bawaslu dan pihak terkait untuk serius dalam mendalami masalah ini,jangan sampai tembang pilih. ( Ghozali/MHP )