Bawaslu Manado Dan Sulut “Macan Ompong”

Media Humas Polri // Manado

 

Bacaan Lainnya

Pembagian Sembako dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang di larang dalam pelaksanaan pemilu apalagi dalam masa kampanye. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja.

 

Dikutip dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako pada masa kampanye.

 

Anehnya larangan itupun tidak di indahkan oleh para Caleg di Sulawesi Utara khusunya Kota Manado. Bahkan hal itu diduga dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Kota Manado yang mencalonkan diri kembali sebagai Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Dimana tim kampanye oknum anggota Dewan tersebut membagika Beras dan Minuman kepada masyarakat yang di tempelkan stiker caleg.

 

Bahka kegiatan tersebut sampai di posting di mediasosial berupa facebook yang secara jelas dan terang-terangan. Padahal jelas dalam pasal Pasal 523 ayat 1 dengan tegas menyebutkan Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang.

 

atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)

 

Ketua Bawaslu Manado saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon Whatsap, Jumat (29/12/2023) enggan memberikan tanggapan, hanya meminta untuk bertemu tapi tidak datang.

 

Begitun ketua bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap, tidak merespon. ( Hardinan )

Pos terkait