Media Humas Polri // Manado
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi sebuah negara, di mana masyarakat berhak menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya.
Akan tetapi, dalam rangka menjaga integritas, kelompok rentan seperti anak-anak dilarang untuk dilibatkan. Tentunya melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat mengakibatkan efek yang buruk.
Naasnya dikota Manado dalam Kampanye salah satu partai yang dilaksanakan di Lapangan Bantik Malalayang mengikutsertakan Anak-anak dibawah umur bahkan memakai pakain partai.
Yang sangat di sayangkan, Bawaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi diduga tidak mampuh bahkan “takut untuk menidak salah satu partai yang nelibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut.
Padahal kampanye tersebut beredar di media sosial seperti tiktok dan facebook, entah kemana para Bawaslu dan Panwascam yang di gaji oleh negara untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang menjadi tugas dan wewenangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Sedangkan pada dengan jelas Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Bahkan dalam UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Ketua bawaslu Manado Briliant Maengko Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsup enggan membalas bahkan susah memblokir saat dikonfirmasi melalui telepin whatsup. ( Hardinand )