Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyeludupan Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyeludupan Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Penangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin yang selalu di lakukan oleh petugas bea cukai kota Batam menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman, yang Kemudian melakukan pindai ulang per paket serta dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang. Ternyata di dalam 3 paket yang di beritahukan lampu dan 1 paket aksesoris Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) papar Kasi Informasi Bea cukai kota Batam

Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir Melalui Batam.

Dengan adanya hasil temuan tersebut, Pihak bea cukai Batam langsung menelusuri tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam Provinsi kepri diduga emas tersebut sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Dalam kejadian ini Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Undani.

( Amrizal /Rls)

Pos terkait