Bebas!! Penagih Hutang Gasak Barang Barang Berharga di Rumah Ani, Di Polisikan.
Pamarayan Serang Banten || media Humas polri com
Seorang penagih hutang (Rentenit) dari warga kampung pasir limus desa pasir limus pamarayan serang banten di laporkan oleh seorang warga yang masih satu wilayah dengan si rentenir (Nunung).
Kronologi kejadian”berawal dari salah satu warga” Ani meminjam uang kepada nunung sebesar lima juta rupiah dengan perjanjian secara lisan Ani si peminjam di minta mengembalikan uang pinjaman menjadi enam juta rupiah.
Berjalanya waktu sekitar satu bulanan Ani belum bisa mengembalikan uang tersebut (bayar hutang) membuat dugaan nunung tak sabar menunggu ani punya uang untuk melakukan pembayaran, akhirnya nunung melakukan penggasakan mengambil paksa barang barang prabot rumah tangga yang di miliki Ani di antaranya satu buah televisi merek polytron, dan juga mesin cucu merek polytron dan kulkas merek polytron. Di angkut secara paksa
Melihat kejadian itu Ani yang sedang hamil muda tak bisa berbuat apa-apa hanya diam dan meminta jangan di ambil tunggu suami saya karna barang itu bukan milik saya sendiri ujar ani kepada nunung saat itu.
Nunung bersama tiga kawan kawanya tak menghiraukan permohonan ani sambil menyeret nyeret ketiga barang tersebut yang langsung di angkut nya menggunakan mobil.losbak
Setelah rombongan Nunung pergi membawa barang barang milik Ani” mul suami nya datang terkejut mendengar cerita istrinya (Ani) dan mereka langsung melaporkan nunung ke polsek pamarayan 13 oktober 2022 sekitar jam 18.00 Wib.
Berdasarkan laporan Nunung (terlapor) di kenakan pasal pemerasan 368 KUHPidana yang kini masih dalam proses penyelidikan/penyidikan.
(Pardisahri,) MHP.