Mediahumaspolri || Pinrang
Entah Syetan apa yang telah merasuki seorang lelaki paruh baya inisial YA (43) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tega mencabuli 11 orang anak di bawah umur. Anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)) dan Taman Kanak kanak (TK).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memamfaatkan kepolosan dari korbannya dengan modus meminjamkan handphone miliknya yang diduga dilakukan mulai pada tahun 2021 silam.
Hal tersebut, disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, saat pimpin Press release pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap 11 anak, bertempat di Aula Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulsel, Senin (28/8/23) siang.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini dapat terungkap dengan adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Pada tanggal 25 Agustus 2023.
“Orang tua korban curiga dengan hal yang dialami putrinya di saat membuang air kecil yang merasa perih di bagian sensitifnya. Orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan hal yang di alaminya, setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan hal yang di alaminya dan tanpa berpikir panjang orang tua korban langsung melaporkan terduga pelaku,” ucap IPTU Akhmad Rizal.
“Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA (43) di Kediamannya, Dusun Kapa Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim dengan Nada sedih bercampur geram.
Dengan raut muka yang sedih, Kasat Reskrim melanjutkan, “Hasil Interogasi, terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya, dengan cara memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban di saat menggunakan handphone pelaku. Untuk mengelabui orang yang mungkin melihat, tersangka memangku korbannya dengan mengenakan sarung agar tidak terlihat.”
“Tersangka kami jerat dengan Undang undang perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.
Sesaat setelah Press release, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, saat wawancara singkat dengan wartawan media ini berpesan kepada orang tua, supaya senantiasa menjaga buah hatinya.
“Tentunya kasus ini sangat menyedihkan, karena korban merupakan anak yang masih usia antara 5 – 11 tahun, untuk itu saya berpesan kepada Orang tua supaya menjaga anaknya, jangan sampai menjadi korban. Kadang orang yang kita percaya yang melakukan hal tidak terpuji, saya harap kita semua tetap waspada, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku tapi dengan adanya kesempatan,” pungkas IPTU Akhmad Rizal.(Sukri)