Belasan Sapi Mati di Kecamatan Mondokan Sragen Akibat Parasit Darah
Media Humas Polri – Sragen
Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memastikan kematian mendadak 18 ekor sapi yang tercatat sejak Januari-April 2022 di wilayah Kecamatan Mondokan Sragen akibat terjangkit penyakit ternak parasit darah atau dikenal dengan istilah Babesia.
Penegasan itu didasarkan hasil uji Laboratorium dari sampel tanah dan darah sapi yang di ambil oleh petugas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang Keluar Beberapa hari yang lalu.
Serangan parasit Babesia menyebabkan kerusakan eritrosit yang hebat sehingga hewan akan menderita anemia yang bisa menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan perawatan/pengobatan. Penularan Babesia ini, melalui gigitan serangga, seperti nyamuk, caplak, maupun lalat.
Kepala Dinaskan Sragen, Rina Wijaya, menerangkan penyakit parasit darah (Babesia) ini pertama kali menjangkit di Wilayah Sragen. Penyakit yang menjangkit hewan ternak itu secara fisik tidak terlihat, karena yang diserang sel – sel darah merah.
“Penyakit parasit darah itu sifatnya tidak Zoonosis sehingga tidak menular ke manusia meskipun manusia mengonsumsi dagingnya,” terang Rina saat menyampaikan release di Kantor Dinaskan Sragen, Selasa (19/04/2022).
Rina menjelaskan, sebanyak 18 kasus sapi mati sejak Januari – April 2022. Laporan pertama masuk ke Dinaskan itu dari laporan Camat Mondokan pada tgl 23 Maret 2022. Laporan awal itu ada lima kasus kematian sapi di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan Sragen.
Lebih lanjut, Rina menerangkan di Desa Gemantar, kasus kematian sapi itu dilaporkan menyebar ke dua desa lain yakni, Jekani dan Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen. Pihaknya pun menerjunkan tim terpadu dan mengambil sampel darah sapi dan tanah untuk di bawa ke Laboratorium Tipe B milik Provinsi Jawa Tengah di Solo.
“Awalnya kami khawatir antraks. Setelah di uji laboratorium ternyata tidak ada indikasi antraks. Kemudian kami menyelidiki terus dan sepekan kemudian diketahui penyebabnya parasit darah,” ujarnya.
Secara terpisah, Bupati Sragen dr. Kusdinar Untuk Yuni Sukowati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditunjukan kepada Camat terkait pencegahan penyebaran penyakit ternak sapi parasit darah (Babesia) pada tgl 13 April 2022 yang lalu.
“Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditunjukan kepada 20 Camat di Sragen untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi supaya tidak muncul kasus serupa di Kecamatan lain,” tutur Bupati Sragen.
Pewarta : Jiyanto (Kabiro Sragen)
Editor : Mhn