Belum Ada Titik Temu Mediasi Pekerja Dengan PT. MMU

Belum Ada Titik Temu Mediasi Pekerja Dengan PT. MMU

Mediahumaspolri.com|PALI

Bacaan Lainnya

Pengakuan 12 jam kerja karyawan PT. MAJU MANDIRI UTAMA (MMU) yang bersumber dari Daily report tidak di akui pihak oleh perusahaan.

Management Perusahaan PT. MMU menyebut, Daily report itu hanya data pendukung saja, dan bukan untuk dijadikan acuan kerja karyawan.

Hal ini diungkapkan pihak perusahaan PT MAJU MANDIRI UTAMA dalam rapat mediasi di Gedung DPRD PALI antara pihak perusahaan dengan karyawan pada Senin (26/9/2022).

Rapat mediasi yang difasilitasi komisi lll DPRD PALI itu, membahas terkait persoalan lebih Jam Kerja para pekerja karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Rapat mediasi tersebut terbilang alot, karena belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pada akhirnya mediasi dihentikan dan akan dijadwalkan dua pekan kedepan.

” Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan Rapat lanjutan dengan pekerja,” kata Ubaidillah dari komisi lll anggota DPRD PALI kepada wartawan usai rapat mediasi.

” Ketua Komisi III, pak llP dan Kadin Dinas Tenaga Kerja sudah memediasi, Rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi,” ujarnya.

Sementara Firman Alani perwakilan dari pihak pekerja karyawan PT MMU berharap, dalam mediasi lanjutan nanti persoalan ini akan mengerucut sesuai keinginan dari tuntutan mereka.

” Alhamdulillah hari ini kita di mediasi oleh DPRD PALI melalui komisi III telah berjalan dengan baik, dan hasilnya adalah adanya mediasi lanjutan,” Jelasnya.

Lanjutnya, yang kami rasa akan mengerucut, karna DPRD meminta ini di fasilitasi oleh Pertamina, dan dua minggu kedepan akan ada mediasi lagi,”

Diketahui sebelumnya puluhan pekerja karyawan PT MAJU MANDIRI UTAMA melakukan aksi mogok kerja menurut pihak perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja.

Dimana perusahaan tempat mereka bekerja tersebut, diduga hanya membayar gaji pokok saja, sedangkan kelebihan jam kerja tidak dibayar oleh pihak perusahaan. (Suherman)

Kabiro: feri Indra leki

Pos terkait