Belum Buat LPJ Dana Hibah 2021 Pokmas PuAd Desa Rancangkencono Diduga Syarat Korupsi

Belum Buat LPJ Dana Hibah 2021 Pokmas PuAd Desa Rancangkencono Diduga Syarat Korupsi

Lamongan, Media Humas Polri.com

Bacaan Lainnya

Pokmas PuAd Desa Rancangkencono Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan,merupakan salah satu pokmas yang menerima dana hibah tahun 2021. Kamis (29-12-2022).

Daftar temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) tahun 2021,Pokmas PuAd Desa Rancangkencono belum menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) DPRKPCK.

Didaftar temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) tahun 2021,Pokmas PuAd menerima SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tanggal 16 November 2021,No Sp2D (Surat Perintah Pencairan Dana) LS/21570/2021,uang yang dicairkan sejumlah Rp.90.000.000,pembayaran atau pencairan dana hibah tersebut untuk kegiatan pembangunan plengsengan.

Dengan bersumber data dari BPK (Badan Pengawas Keuangan),saat klarifikasi ke Kepala Desa Rancangkencono, ironisnya Kepala Desa mengatakan tidak tau tentang pokmas PuAd tersebut yang belum menyampaikan LPJ DPRKCK dana hibah tahun 2021,yang digunakan untuk pembangunan plengsengan Desa Rancangkencono.ujarnya

Saat itu juga Sekretaris Desa Rancangkencono dengan nada marah-marah , memfoto KTA(Kartu Tanda Anggota),KTP ( Kartu Tanda Penduduk ),menelpon temenya dengan menvidio dihadapkan kekita, dan mengakatan yang ndak sopan dan kasar”kamu itu siapa-kamu itu siapa”. dan mengatakan dengan kasar Pokmas PuAd tidak ada di Desa Rancancangkencono yang menerima danah hibah tahun 2021.ujarnya

Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rancangkencono diakhir perkatanya masih ngotot tidak tau tentang pokmas PuAd tersebut, yang belum menyampaikan LPJ (Surat Pertanggung Jawaban) DPRKPCK tahun 2021, yang ada didaftar temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) tahun 2021.katanya

SMTR (MHP)

Pos terkait