TELUKKUANTAN // Mediahumaspolri.com
Belum genap seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak dan tim, berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Pangean. Tak tanggung seperempat kilo ganja juga berhasil di sita dari tangan pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak kepada Media Rabu (05/04/2023) pagi menjelaskan, penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba itu berawal dari penelusuran pihak Polisi terhadap pelaku pengedar di wilayah Pangean. Lalu, pada hari selasa tanggal 04 april 2023 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Novris melakukan penyelidikan di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian lanjut pendiri tim Ojoloyo Polres Kampar ini, sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika. Pelaku tampak berada di samping warung di daerah Desa Tanah Bekali.
Tanpa menunggu waktu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut. Dan pada akhirnya pria itu diketahui bernama inisial PL umur 28 tahun, merupakan warga Desa Bekali.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, tim Polisi pun melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, yang mana 1 (satu) paket plastik bening di dapat dalam saku celana pelaku. Dan satunya lagi ditemukan Polisi diatas tanah dekat pelaku berdiri.
Tak sampai disitu, Tim Polisi pun melakukan penggeledahan kerumah pelaku yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari tempat ia ditangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihak Kepolisian kembali menemukan barang bukti lagi, yaitu satu plastik asoy warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, satu lagi plastik bening berisikan diduga Narkotika daun ganja kering dan satu plastik asoy warna biru, yang berisikan 60 (enam puluh) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat dibawah kasur kamar rumah pelaku.
Kemudian lanjut Iptu Novris, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya. Dan oleh karenanya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna di proses lebih lanjut.
”Kita juga tes urine pelaku. Dan ternyata positif,”ujar Iptu Novris.
Dalam penangkapan itu, Iptu Novris juga membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu ada sejumlah uang tunai sebesar Rp 170.000. Serta satu unit HP merk Redmi warna hitam.
”Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Novris. (jasriadi)