Belum Miliki Perizinan PBG Rekomendasi Klinik Sudah Terbit Siapa Bermain

Media Humas Polri || Cirebon

Telah diterbitkannya Rekomendasi Klinik Pratama Azwa Farma oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menimbulkan tanda tanya besar, hal itu diketahui dari Surat Nomor : 015/1025-PP/VIII/2023 sebagai balasan DPMPTSP Kabupaten Cirebon terhadap pengaduan DPC Ormas Banaspati Cirebon.

Bacaan Lainnya

Salah satu point dalam Surat tersebut menerangkan bahwa “Rekomendasi untuk Klinik Pratama Azwa Farma telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, namun penerapannya tetap menunggu proses perizinan PBG Klinik diterbitkan”, hal itu disampaikan berdasarkan hasil koordinasi Tim Task Force yang berisikan Tim Teknis beberapa SKPD.

Point surat tersebut menjadi pertanyaan, lantaran diduga adanya hal yang tak sesuai dengan aturan perundangan dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, dimana perizinan PBG Klinik yang belum terbit namun Rekomendasinya sudah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding, selaku pejabat terkait mengatakan kalau pihaknya telah menerbitkan Rekomendasi sesuai dengan peraturan, menurut Diding, dalam proses verifikasi, pihaknya tidak perlu memverifikasi perizinan PBG.

“Kami sudah melakukan verifikasi sesuai dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, kami tidak memiliki akses apakah SKPD lain sudah mengeluarkan rekomendasinya atau belum, dalam Permenkes 14 tahun 2021 itu tidak melakukan verifikasi pada PBG” kata Diding melalui pesan WhatsApp. (18/08/2023).

Sementara itu, mengutip dari website dinkes.cirebonkab.go.id bahwa salah satu persyaratan untuk diterbitkannya Rekomendasi Klinik Pratama harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan sebagai dokumen kelengkapan lainnya.

Keterangan dari salah satu staff Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon juga mengkonfirmasi bahwa rincian persyaratan yang tertulis dalam website adalah benar dan sesuai.

“Iya itu udah sesuai, tapi untuk lebih jelasnya silahkan ke bidang pelayanan didepan” papar salah satu staff.

Keterangan dalam website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon ditambah dengan pernyataan dari staff bidang tentang persyaratan diterbitkannya Rekomendasi Klinik, seakan membantah jawaban dari Kabid Pelayanan Kesehatan itu sendiri (red.).

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terkait nasib Rekomendasi Klinik tersebut. (Didi.S)

Pos terkait