Media Humas Polri // Maluku
“Sehubungan dengan belum terselesaikan pembayaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah Zahlul Ikhsan, S.KM, M.Kes menjelaskan sebagai berikut. Terkait tunggakan pembayaran insentif penangan covid-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2020, sudah menjadi komitmen Pemerintah Daerah Maluku Tengah untuk membayarkan sesuai amanat peraturan yang berlaku.
Tunggakan insentif tenaga kesehatan yang belum di bayarkan adalah selama 4 (empat) bulan yaitu terhitung september – desember 2020.
Pemerintah Daerah Maluku Tengah melalui APBD perubahan di tahun 2022 telah menganggarkan sebanyak 1 bulan dan pada APBD di tahun anggaran 2023 juga telah dianggarkan sisanya sebanyak 3 bulan. Namun proses pembayaran gagal dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 kemaren yang disebabkan karena Peraturan Bupati Maluku Tengah sebagai payung hukum pembayaran belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.
“Hal ini bukan di sengaja, namun hal ini terjadi karena terbentur ketentuan yang berlaku saat ini bagi semua daerah yang dipimpinan oleh Penjabat Bupati. Dimana Kemendagri memberlakukan ketentuan bahwa jika Penjabat Bupati membuat produk peraturan hukum daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Hendrik S. Tanate, SH. Belum ditandatanganinya Peraturan Bupati tersebut dikarenakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5082/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, perihal Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, maka sejak dilantiknya Penjabat Bupati Maluku Tengah pada tanggal 12 September 2022. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyampaikan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-perda untuk mendapatkan persetujuan penandatangan, termasuk didalamnya Peraturan Bupati tentang Pembayaran Tunggakan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2022, dimana sampai saat ini masih menunggu persetujuan penandatangan dari Menteri Dalam Negeri ungkap Tanate.
Apabila persetujuan Peraturan Bupati tersebut telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri maka selanjutnya peraturan Bupati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk difasilitasi setelah itu baru dapat dipastikan Penjabat Bupati Maluku Tengah DR. Muhammad Marasabessy, SP, ST, M,Tech menandatangani Peraturan Bupati Maluku Tengah sebagai dasar untuk pembayaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah, demikian Tanate menutup penjelasannya. (Steven)