Banten || Mediahumaspolri.Com
Masyarakat Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali gelar musyawarah terkait polemik kompensasi PT. AUM yang sempat menjadi headline dibeberapa media online yang menuduh di back up dan ada keterlibatan anggota Polri didalamnya. Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Pagintungan, Kampung Pabuaran. Senin malam pukul 19.00 WIB (14/08/23).
Hadir dalam musyawarah tersebut mewakili Kepala Desa Pagintungan, Koordinator Lapangan Darja, Kepala Satuan Intelejen (Kasat Intel) Kepolisian Resort Kabupaten Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatang, perwakilan PT. AUM Nofran, para ketua RT/RW se – Desa Pagintungan, Sarnan Ketua Karang Taruna, Dani Hamdani Ketua Forum Masyarakat Pagintungan dan tkoh masyarakat (Tokmas).
Membuka acara, Kepala Desa Pagintungan yang diwakili oleh Koordinator Lapangan Darja menjelaskan soal realisasi dana kompensasi yang diberikan oleh PT. AUM kepada masyarakat melalui Koordinator Desa. Darja memaparkan dana tersebut sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat diantaranya adalah digunakan untuk pembelian material batu split untuk perbaikan jalan, pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal, mengcover operasional masyarakat yang sakit dan kurang mampu untuk dibawa ke rumah sakit, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Dana tersebut sebelumnya sudah di pos kan sesuai instruksi Kepala Desa, kelihatan nominalnya Rp. 20 juta memang besar. Tetapi setelah di pos kan sesuai dengan porsinya dana tersebut menjadi sangat kecil, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu besar. Dalam kesempatan ini saya juga ingin memberikan kesempatan kepada siapa saja warga masyarakat atau ketua RT maupun RW yang bersedia menjadi koordinator penerima dana kompensasi dari PT. AUM dan merealisasikannya kepada masyarakat.”
“Sebagai koordinator saya sudah berusaha sebaik – baiknya merealisasikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat disamping tentu saja ada hak desa dan tim lapangan serta operasional yang juga harus diberikan, meskipun pada kenyataanya dana yang sudah menjadi hak kami pun harus digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat misalnya, gotong royong memperbaiki fasilitas umum yang rusak, dan lain – lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu disini tetapi, saya ada buktinya semua. Untuk itu saya mempersilahkan bapak – bapak yang hadir disini mengacungkan tangan bila bersedia menjadi orang yang menerima dana kompensasi tersebut dan direalisasikan sesuai dengan pos – pos yang sudah ditentukan oleh pemerintahan desa dan tentunya dengan segala resiko yang akan timbul seperti halnya hari ini kita berkumpul disini,” ungkap Darja.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Kepolisian Resor Serang Kabupaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tatang dalam sambutannya mengungkapkan keberadaannya ditengah – tengah masyarakat Pagintungan khususnya dalam persoalan dengan PT. AUM berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Ia sebagai insan Bhayangkara yang mempunyai fungsi dan tugas pokok memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Ditugaskan oleh atasannya Kapolres Serang Kabupaten AKBP Wiwin Setiawan untuk melaksanakan pemeliharaan Kamtibmas di Desa Pagintungan.
“Bapak – bapak sekalian perkenalkan saya AKP Tatang Kasat Intel Polres Kabupaten Serang. Maksud kedatangan saya kesini adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang dibebankan kepada saya oleh pimpinan yakni melakukan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang. Saya juga ingin meluruskan terkait pemberitaan yang menuduh polisi mem. – back up pengusaha tambang. Hal ini perlu saya sampaikan kepada bapak – bapak khususnya serta masyarakat pada umumnya bahwa kehadiran polisi dalam persoalan ini adalah sebagai penengah dan fasilitator kedua belah pihak untuk mencapai kemufakatan. Tidak ada kepentingan secara personal apalagi mem – back up perusahaan tambang, jadi jelas tuduhan mem – back up itu saya anggap fitnah, tidak berdasar, dan sangat mengganggu,” ucap AKP Tatang.
Lanjut AKP Tatang, “Saat saya pertama datang kesini, dulu saya sudah tekankan kepada pimpinan perusahaan agar mengutamakan memakai tenaga kerja setempat agar keberadaan perusahaan dapat dirasakan kemanfaatannya oleh warga Desa Pagintungan, memperhatikan dan menghargai kearifan lokal yang ada di sana misalkan kegiatan keagamaan pembangunan masjid, mushola, serta fasilitas umum lainnya.”
“Saran saya saat itu disetujui oleh pihak manajemen dan dilakukan musyawarah dengan semua unsur pemerintahan desa sebagai perwakilan masyarakat. Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya adalah pemberian kompensasi oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat Desa Pagintungan, peran saya waktu itu adalah unsur kepolisian yang ditugaskan mengawal Kamtibmas agar situasi dan kondisi menjadi kondusif sesuai dengan harapan semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu Nofran selaku perwakilan perusahaan menyampaikan permohonan maafnya kepada AKP Tatang yang namanya terseret – seret masuk pusaran persoalan ini bahkan disebut sebagai back up dari perusahaannya. Dengan tegas Nofran menjelaskan bahwa tidak ada polisi yang mem – back up perusahaannya dalam melakukan aktivitas penambangan.
“Atas nama manajemen perusahaan saya selaku perwakilan yang hadir disini menyampaikan permohonan maaf kepada pak AKP Tatang khususnya serta umumnya kepada institusi Kepolisian Polres Serang, saya juga berharap dengan adanya kejadian ini hubungan baik yang selama ini terjalin akan terus terjaga. Kompensasi yang diberikan perusahaan dalam realisasinya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintahan desa karena itu sudah menjadi atensi Pemda Kabupaten Serang. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pagintungan,” pungkasnya. (Jasmani)