Beragam reaksi dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat mencuat menyikapi perilaku ombang yang menyimpang.
Cilacap Media humas Polri Beragam reaksi dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat Desa sampang, mencuat menyikapi perilaku Ombang Widodo Spd, sekretaris desa sampang, kecamatan sampang, kabupaten Cilacap, yang telah dilakukanya kepada DIAYDIAY(35 thn), beberapa waktu lalu, pasalnya selain disinyalir bukan kali ini saja terjadi, tindakan itu juga dilakukan dikantor desa.
Padahal kantor desa merupakan simbol kebanggaan dan kewibawaan pemerintah dan masyarakat, tak pelak jika perilakunya itu tidak bisa ditolerir, bahkan dianggap menjatuhkan martabat dan kredibilitas desa dimata publik.
Terlebih secara normatif, perilaku ombang, dianggap telah melanggar larangan perangkat desa.
Bahkan H, Dahri Rahman tokoh masyarakat desa sampang,yang kini berdomisili didesa karang tengah,sekaligus ketua LBH Kobasus kabupaten Cilacap,dan ketua DPC PAN Kabupaten Cilacap ikut berkomentar.
“Perilaku ombang sebagai orang nomor dua di pemerintahan, sangat tidak bisa ditolerir, ” katanya seraya menegaskan, “seharusnya tatkala hendak berbuat mesum atau berzinah sekalipun, silahkan saja, tapi seyogyanya, lakukan dihotel atau di penginapan, jangan di kantor desa, ” katanya.
Lebih lanjut Dahri menambahkan, “untuk itu saya sangat mendorong agar proses pidananya berjalan, namun karena secara normatif, sesuai UU 6-2014, tindakan ombang telah melanggar larangan perangkat desa, maka agar dia bisa konsen dalam menjalani proses pidana, lebih baik dia dicopot/diberhentikan dari jabatannya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh HP, tokoh pemuda, yang secara tegas menyatakan.
“Sampang merupakan desa besar dan agamis, dimana baik NU dan Muhammadiyah, berkembang seiring sejalan.
Terlebih sampang juga merupakan sentra bisnis bagi menggeliatnya ekonomi desa lain sekecamatan sampang, makanya perilaku menyimpang Ombang sebagai orang nomor 2,didesa sampang, sangat tidak bisa ditolerir, sebab klo sampai kasus ini mencuat dan dikonsumsi publik, pasti kredibilitas dan kehormatan desa sampang akan dipertaruhkan.
Bahkan Suryadi, mantan tokoh masyarakat desa sampang yang kini tinggal di desa Tipar, kecamatan Rawalo, kepada awak media ini secara tegas menyatakan.
“Perilaku menyimpang ombang bukan kali ini terjadi, dulu akibat perilakunya, tetangganya pun sampai hampir berantakan, bahkan kini harus pindah ke desa lain, terlebih sekarang korbannya anak saya, dan dilakukan dikantor desa, maka saya, anak, keluarga dan masyarakat menuntut agar ombang mengundurkan diri/dicopot dari jabatanya, sekaligus harus hengkang/keluar dari desa sampang, karena selain menyimpang, tindakanya pun telah melanggar norma dan etika didesa Sampang yang agamis.
Makanya dalam hal ini, sayapun sudah melaporkan kasus ini ke (DPRD&Bupati) Cilacap, Camat sampang dan kepala desa berikut BPD desa sampang agar proses pencopotan dan pemberhentian ombang dari jabatannya segera dilaksanakan “pungkasnya.
Menanggapi hal itu, tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, Ombang menyatakan.
” saya tidak akan banyak bicara, karena kasus ini sedang diproses secara hukum, tinggal mari kita hormati proses hukum itu yang tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah, “katanya.
Bahkan tatkala awak media ini, mempertanyakan, jika selain proses pidana yang sedang berjalan, tindakanya dianggap banyak pihak, melanggar larangan perangkat desa yang bisa dikenakan sangsi pemberhentian, sambil cengengesan dirinya menjawab, ” saya tidak akan banyak komentar.
Begitupun tatkala dipertanyakan terkait, APBDes 2020 yang belum di LPJ kan, dirinya hanya menjawab, “itu bukan kewenangan saya tuk menjawab, karena itu merupakan kewenangan desa, ” paparnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Giza Satria Nanda (Nanda), selaku kepala desa sampang, belum bisa ditemui tuk dikonfirmasi (suliyo)