Media Humas Polri // Balikpapan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka yakni di Daerah Gunung Bugis Kec.Balikpapan Barat atas nama inisial “SI” (Laki-laki) dan “YP” (Perempuan).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han., menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di Gunung Bugis, Kel.Kampung Baru Ulu, Kec.Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (01/05/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan tersangka “SI” (26) & “YP” (24), anggota di lapangan berhasil amankan barang bukti berupa 25 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7.34 gram bruto serta uang tunai senilai Rp.1.550.000.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “SI” dan “YP” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (Alfian/Humas Polda Kaltim)