Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lebak
Mediahumaspolri.com || Lebak
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu berat brutto sebanyak 5.65 gram.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut, “Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik. (28/9/2022).
Kata Malik, “Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung.”
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya.
Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya
“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.
Ali Sujana-MHP