Berantas Perjudian Polda Jateng Amankan 256 Tersangka Kasus Perjudian

Berantas Perjudian Polda Jateng Amankan 256 Tersangka Kasus Perjudian

Media Humas Polri || Semarang

Bacaan Lainnya

Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kasus perjudian direspon Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, dengan menangkap ratusan pelaku judi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H, S.St.M.K. mengatakan dalam sehari telah berhasil ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Ia menyebut jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng.

Dari 112 kasus perjudian, 256 orang telah diamankan dan berstatus tersangka. 24 orang di antaranya merupakan bandar.

“Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga ditangkap”, jelas Luthfi dalam ungkap kasus yang di gelar di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Polda Jateng mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi dengan nilai lebih dari Rp 27 juta. Adapun modus perjudian yang terungkap terdiri jadi 18 kasus judi online, 43 kasus togel, serta 51 kasus gelanggang permainan.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang. Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya”, jelas Kapolda Jateng.

Ahmad Luthfi menyebut maraknya kasus perjudian di masyarakat disebabkan oleh kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat tergiur iming-iming untuk mendapat hasil lebih sebagai bandar judi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak”, ungkapnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng akan menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Secara internal, seluruh satuan kerja Polda Jawa Tengah akan dilibatkan untuk mengendalikan kasus perjudian. Sedangkan secara eksternal akan melibatkan tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat guna menjauhi aktivitas perjudian.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Hal tersebut untuk menegaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka perjudian diancam hukuman dengan di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sementara bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman tambahan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Kontributor : Mhn

Pos terkait