Berantas Rokok Ilegal, Bupati Kudus Bentuk Tim Penegakan Hukum
Media Humas Polri || KUDUS
Buka Rakor pembekalan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Bupati Kudus HM. Hartopo menekanan tim penegak hukum untuk bangun persamaan persepsi.
Tim penegakan hukum yang terdiri dari sinergitas beragai instansi ini dibentuk dengan tujuan tak lain untuk membabat habis peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus yang selama ini telah merugikan negara.
Rakor ini dilaksnakan di Ruang Rapat Lantai IV Gedung A,dihadiri oleh Bupati Kudus, perwakilan unsur Forkopimda Kudus, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA (ISDA) Prov. Jateng yang diwakili Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Een Erliana, Kasatpol PP Kudus Kholid Seif, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus diwakili Arief Setijo Noegroho, serta tamu undangan lainnya, pada hari ini Jumat (17/2).
Dalam sambutannya Bupati Hartopo mengatakan, bahwa pembentukan tim serta pembekalan untuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para anggota yang bertugas.
“Sinergitas dan penyamaan persepsi menjadi kunci dalam suksesnya tim ini, melalui Satpol pp kami akan menyiapkan tim penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal”, ujar Hartopo.
Maka dari itu, Hartopo meminta pemaksimalan kinerja tim penegak hukum untuk membantu pihak Bea Cukai Kudus dalam melakukan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Sebagai informasi, tim penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai terdiri dari Dinas Perdagangan, Disnakerperinkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Pertanian, TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.(Fikri)