Media Humas Polri // Lebak, Banten
Program bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang berdasarkan amanat peraturan presiden No.125/2002 tentang pengelolaan cadangan pangan yang bertujuan membantu masyarakat dan menjaga inflasi Volatile (bergejolak) di sebabkan beras dapat berkontribusi sampai 0,5 persen menekan inflasi di desa Cibarani Kec.Cirinten Kab.Lebak provinsi Banten belum di bagikan.
Saat di temui Kamis 08/02/2024 di kediamannya di kampung Cinangka desa Cibarani kec Cirinten Markani RT 12 tempat penampungan sementara sekaligus tempat pendistribusian beras 10 kg desa Cibarani mengatakan Beras bantuan sudah datang 10 hari yang lalu tapi saya tidak mengerti tidak di bagikan juga hanya ketitipan saja.
Waktu itu ada perangkat desa katanya secepatnya akan di bagikan paling lambat 3 hari tegasnya, tapi sampai saat ini belum juga di bagikan ke warga tegasnya,
Kepala desa Cibarani Sadun saat di pintar keterangan mengatakan Pihak desa tidak berwenang membagikan beras tersebut karena tidak ada perintah dari pihak penyalur dari Bulog dan Pt.Pos Indonesia dan biasanya juga ada nomor barkot atau kode untuk syarat beras di bagikan, sebelum di bagikan beras barkotnya dulu di bagikan kepada penerima Bantuan Beras pungkasnya. ( Asma )