Berawal Dari Kebakaran Di SPBU Pelaku Penyalahgunaan BBM Diamankan Polresta Samarinda

Media Humas Polri || Samarinda

Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara Penyalahgunaan BBM yang menyebabkan kebakaran yang dilakukan oleh MB (55 tahun) warga Kecamatan Samarinda Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita pelaku melakukan pembelian BBM Pertalite di salah satu SPBU Jl. KH. Wahid Hasyim 2 (Sempaja) sebanyak Rp.300.000,- (30 L) menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver. Sesampainya di rumah sekira pukul 11.00 Wita pelaku langsung memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 Liter yang sudah disediakan menggunakan selang (sudah terbakar).

Kemudian setelah itu BBM didalam jerigen dipindahkan ke dalam penyimpanan BBM di dalam Pom Mini menggunakan selang juga. Pada posisi saat memindahkan BBM dari jerigen ke Pom Mini menggunakan selang, yang mana tidak tahu kenapa tiba-tiba Pom Mini terbakar yang kemudian api menyambar ke mobil dan rumah pelaku serta area sekitar (1 rumah dijadikan 3 petak/kontrakan rumah kayu). Akibat peristiwa tersebut beberapa rumah disekitar TKP ikut terbakar dan pelaku mengalami luka bakar di bagian tangan kirinya.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 (satu) buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Atas perbuatannya pelaku MB (55 tahun) sebagaimana dijelaskan, dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dan atau Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dan atau Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah), dan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. ( Alfian )

Pos terkait