Berbagai manfaat ketika daftar BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah program (BPU)
serang Banten || media Humas Polri.com
Peserta bukan penerima upah (BPU) Adalah pekerjaan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan usahanya tersebut.
Berangkat dari kategori BPU secara umum, secara lebih khusus dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori berbeda. Diantaranya, melakukan pekerjaan secara mandiri.
Kemudian, ada pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Misal, pengacara, arsitek, dokter, seniman, ada pula pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal.
Contohnya, yakni pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek. Dsb idial Chaniago kepala bidang kepesertaan khusus BPJS ketenagakerjaan cabang serang, Banten. KM Selasa 03 /2023.
Bpjs ketenagakerjaan program BPU Ini memang tentu nya sangat banyak sekali manfaatnya. Selain bermanfaat untuk peserta itu sendiri, apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia di sebabkan karna kecelakaan kerja,peserta tersebut mendapatkan santunan sebesar 70 jta rupiah, Apabila meninggal karna jatuh sakit maka peserta akan mendapatkan santunan sebesar 40 jta rupiah, selain itu program (BPU) juga dapat bermanfaat untuk pendidikan anak anaknya diantara nya.
peserta program BPU terdaftar lebih dari tiga tahun menjadi anggota kepesertaan dan meninggal dunia, maka anak tersebut memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dari mulai SD sampai dengan perguruan tinggi yang di biayai program BPU.
Batas maksimal hanya dua anak” Ditinjau dari segi pengertian, program (BPU) merupakan golongan pekerja yang melaksanakan kegiatan di bidang usaha ekonomi secara mandiri guna mendapatkan penghasilan dari aktivitas usaha. Yang tentunya terlepas dari usaha apapun pasti memiliki sebuah resiko kecelakaan kerja.
Bpjs ketenagakerjaan BPU sebuah layanan yang digunakan sebagai bentuk perlindungan terhadap timbulnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang biasanya menjadi sumber nafkah bagi keluarga tersebut.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi bagi keluarga yang ditinggalkan, di mana mereka membutuhkan dukungan finansial akibat adanya kematian tersebut yang tentu saja bisa mengakibatkan keluarga menjadi kehilangan pendapatan dan mengalami kesulitan ekonomi selama bertahun-tahun ke depan.
Pada saat salah satu anggota keluarga meninggal, terutama yang menjadi sumber nafkah bagi keluarga, maka bisa dipastikan keuangan keluarga akan mengalami goncangan dan bahkan hal ini bisa berlangsung dalam waktu yang panjang (selamanya). Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka akan sangat bijak bila program bpjs ketenagakerjaan BPU ini di manfaatkan keberadaan nya.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan keuangan keluarga, pendidikan anak-anak, kesehatan dan kelayakan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan”ungkapnya
(Pardisahri)