Media Humas Polri || Taput
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) memiliki banyak manfaat dari berbagai aspek kepentingan lingkungan hidup penggunaan PLTMH memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam penghematan energi.
Selain itu juga berkontribusi terhadap perbaikan mutu lingkungan hidup karena mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang berdampak terhadap polusi udara, hujan asam dan efek rumah kaca juga dari aspek kepentingan kehutanan.
Tujuan pembangunan PLTMH adalah membangun perekat hubungan positif antara hutan dan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar bersedia menjaga dan melestarikan fungsi hutan kelestarian air yang akan bermanfaat bagi masyarakat itu.
Melalui pembangunan PLTMH oleh PT Nusantara Hidrotama selaku Site Manager Heri Hendarko di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan dan pengelolaan daerah tangkapan air secara baik agar menjamin tersedianya keberlangsungan ketersediaan air sebagai sumber utama penghasil energi listrik dengan adanya manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Pemerintah telah mengembangkan mikrohidro melalui program Desa Mandiri Energi (DME) sejak tahun 2007 sebagai salah satu upaya penyediaan energi berbasis terbarukan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga MikroHidro sangat penting dalam membantu Pemerintah menanggulangi krisis energi.
Badan Energi Internasional yang berkedudukan di Paris menyatakan bahwa dampak lingkungan yang diakibatkan oleh PLTMH relatif kecil dan terlokalisir, para ahli menyebutkan pembangkit listrik tenaga air skala kecil menjadi alternatif yang paling menarik dalam pemanfaatan ke depan di bandingkan sumber energi lainya.
Disebutkan bahwa pada beberapa kegiatan pengembangan di berbagai belahan Dunia, PLTMH mampu menstimulasi ekonomi pedesaan dalam konteks upaya menggiatkan partisipasi, pembangunan PLTMH tidak berakhir pada hasil listrik saja melainkan sebagai katalis dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.
PLTMH termasuk ke dalam sebagai sumber energi baru terbarukan yang layak disebut sebagai Clean Energy karena ramah lingkungan, berbagai sumber menyebutkan PLTMH adalah pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan batasan kapasitas antara 5 kilo watt – 1 mega watt. (ALAIN DELON)