BERBEKAL CCTV POLDA SULTENG RINGKUS PELAKU PENCURIAN SPECIALIS PECAH KACA MOBIL

BERBEKAL CCTV POLDA SULTENG RINGKUS PELAKU PENCURIAN SPECIALIS PECAH KACA MOBIL.

Mediahumaspolri || Sulteng

Bacaan Lainnya

Tidak menunggu waktu lama pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan pengrusakan jok motor berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Sulteng pada malam Rabu(16/11/22).

Pelaku yang cukup dikenal meresahkan warga Kota Palu,ahirnya terpaksa mendekam dijeruji besi akibat perbuatanya.

Berbekal CCTV dua pelaku berhasil ditangkap dengan lokasi berbeda yaitu kelurahan Tanamodindi kec.Mantikolere berinisial S (57).

Dilokasi berbeda pula diringkus satu pelaku berinisial HW(54) yang diketahui berdomisili dikelurahan Birobuli Kec.Palu Selatan.Ungkap”Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto SIK,MH.

Diketahui kedua pelaku ditangkap setelah pihak polisi mengantongi ciri ciri adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian penangkapan dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan setelah ada laporan pencurian uang ratusan rupiah dengan cara merusak jok motor yang diparkir dijalan Towua Palu pada 31 Oktober 2022.

Dari hasil keterangan yang dikantongi pihak Polda,pelaku mengakui perbuatanya merusak jok sepeda motor,bahkan ahli dalam pencurian specialis memecah kaca mobil.Kata”Didik.

Eronisnya”Kata Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng,keduanya tercatat pernah mencuri dengan memecahkan kaca Mobil tepat dijalan Samratulangi dan jalan Moh.Hata Palu dengan mengantongi uang rampasan puluhan hingga ratusa Rupiah.

Hingga sampai saat ini Polisi masi terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka.Tegas”Didik.

Akibat dari perbuatan mereka kedua pelaku tersangka mendekam dijeruji besi, hingga dijerat tidak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam pasal 363 KUH maksimal ancaman hukuman masa kurungan 5 tahun atau lebih dalam penjara.Tutup Didik(Arwis/HMS Polda Sulteng)

Pos terkait