Media Humas Polri // Wonogiri
Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial APP (26), diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 8 Maret 2024.
Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram milik milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wib saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.
“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota,” ucapnya.
AKP Anom menambahkan, usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).
Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Triyono )