Berdalih Layanan Self Service SPBU 54.622.09 Babat Lamongan Diduga Lakukan Penjualan BBM Subsidi Dalam Kapasitas Besar

Media Humas Polri || Lamongan

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah kabupaten Lamongan ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum, tepatnya di SPBU 54.622.09 Jl. Raya babat kabupaten Lamongan, saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com, media suluhnusantara.news, media metrosurya.net bersama LSM GMicak melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 54.622.09 Jl Raya babat kabupaten Lamongan tepatnya pada Jumat,(08/09/2023) sekitar pukul 13:44, Namun diluar dugaan dari awak media saat diantara antrian kendaraan yang ada nampak kendaraan sepeda motor dengan membawa jerigen melakukan pengisian BBM berjenis solar 140 liter ( 4 jerigen x 35 liter ) dan secara mandiri seorang oknum pengangsu dengan lancangnya mengisi jerigen – jerigen tersebut.

Bacaan Lainnya

SPBU 54.622.09 Jl Raya babat kabupaten Lamongan untuk saat ini belum termasuk SPBU mandiri jika dilihat dari sistem EDC yang ada namun saat salah satu dari team awak media mewawancarainya sang operator berdalih atas apa yang dilakukan tersebut telah mendapat persetujuan dari pengawas SPBU 54.622.09 Jl. Raya babat kabupaten Lamongan.

Disisi lain 2 orang pengawas yang ditemui team awak media yang belakangan bernama sokeh dan ridwan menyebutkan bahwa SPBU 54.622.09 sudah termasuk SPBU Self Service atau SPBU Mandiri, padahal jika dilihat dari sistem pendataan kendaraan EDC yang ada SPBU 54.622.09 diduga belum memiliki fasilitas Self Service tapi Sokeh dan Ridwan menerangkan bahwa SPBU 54.622.09 sudah mempunyai fasilitas Self Service.

Memang Pertamina telah memberlakukan Self Service bagi SPBU SPBU penunjukan dan belum merata pemberlakuannya, selain daripada itu oknum pelangsir yang bernama Maskun telah melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar melebihi kapasitas rekomendasi dari kepala Desa namun SPBU 54.622.09 juga berdalih jika pembelian yang dilakukan Maskun 3 hari sekali jadi mohon dimaklumi saja.

“ pak Maskun ini belinya 3 hari sekali mas jadi bisa dirapel/ didouble dengan pengambilan yang belum diambil kemaren “ ujar oknum pengangsu dan operator SPBU serempak, padahal sesuai dengan ketentuan dari Pertamina dan Pemerintah tidak ada istilah sistem pengambilan rapelan atau di ambil jatahnya sekaligus.

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian, dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan dan BBM subsidi serta penugasan tepat sasaran sesuai dengan penggunaannya. (Yudha/tim)

Pos terkait