Berdalih Pemerataan Di Duga Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi Di Kedamaian Gresik
Media Humas Polri || Gresik
Terbaru, tambang diduga tidak mengantongi izin operasi produksi ini berlangsung di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Salah Satu Pertambangan Galian C Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian C diduga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Gresik hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas, serta penertiban dari APH selaku Aparat Penegak Hukum (APH) membuat semakin marak tak hiraukan keluhan warga setempat dan seolah Kepala Desa terdiam .
Pertambangan tersebut terletak di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.
Seorang warga perwakilan dari Orang Kepercayaan Pengusaha Tambang yang bernama inisial Nali menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari 1 mingguan, padahal tim LSM dan awakmedia waktu mengetahui tambang ini kurang lebih 3 minggu . Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Pantauan Tim LSM dan Awak media di lokasi, galian yang berada akses jalur alternatif Karangandong Gresik di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Yang tidak di perbolehkan Masuk ke lokasi lahan tambang, dihalang halangi oleh klebet pengatur jalan. ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang truk pengangkut hasil galian.
Terdapat kendaraan dari berbagai kelas keluar dan masuk kawasan galian untuk memperjualbelikan hasil tambang.
Pelaku usaha galian c di Desa Banyuurip ialah Abah (S) yang menjual tanah ke pabrik, dan alat berat nya milik Abah Matasan, untuk orang Kepercayaan nya yang bernama inisial Nali warga Kabupaten Gresik. Pantauan media di lokasi galian c Desa Banyuurip pada Selasa, 27 Agustus 2024, tampak beberapa unit dump truk sedang mengangkut galian tanah yang diambil dari lahan persawahan.
Diduga Alat yang digunakan menggali ialah excavator warna kuning, spek PC 200. Setiap hari, galian c tersebut bisa mengirim puluhan rit.
Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan APH terkait tidak ditutupnya Terpal armadanya.
’’Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Wong beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua, tapi yang sudah beroperasi satu, satunya masih di parkir di pintu keluar galian,’’ bebernya.
Informasinya dari orang kepercayaan pengusaha tambang yaitu yang berinisial (Nali) izinnya masih ijin dari kepala desa dan warga setempat menyetujui , tapi belum ada nya untuk WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’ terangnya.
Dari Tim LSM dan Awakmedia berharap kepada Kapolres Gresik yang baru dilantik, yaitu AKBP Arief Kurniawan, untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku galian c ilegal di wilayah hukumnya. Galian c di Desa Banyuurip, kata Tim LSM dan awakmedia menimbulkan kerusakan kontur tanah dan ekosistem lingkungan
Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Gresik (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan,”
Tidak itu saja. Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian c ilegal tidak ada retribusinya ke negara. Malahan, jalan dirusak oleh angkutan material galian c di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
“Jalan rusak oleh pelaku galian c ilegal. Kemudian diperbaiki menggunakan anggaran negara. Mereka sudah tidak bayar pajak ditambah merusak jalan,” ujar Tim LSM dan awak media
Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pertambangan.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dan juga melanggar Undang undang Pers No 40 tahun 1999 menghalang halangi anggota Media untuk Pengambilan Data atau foto supaya berita berimbang tidak ada yang ditutup tutupi.
Surat pengaduan akan kami kirim pada Senin besok, ke Kapolres Gresik dan Kapolda Jatim, serta Satpol PP (Pamong Praja) Gresik,” tegas Tim LSM dan awakmedia.
Sampai berita ini naik kita tim awak media bangjo masih mendalami dan akan melakukan konfirmasi ke Polres Gresik dan Dinas terkait sampai seberapa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa sehingga tidak ada tindakan terkait tambang ilegal tersebut.Bersambung..(Tim/Yudha)