Media Humas Polri || Jawa Tengah
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Semua wali murid di kumpulkan terus di kasih kertas di suruh tanda tangan yang isinya tentang memberikan sumbangan secara suka rela,pada prakteknya di minta iuran yang katanya untuk biaya BP 3 selama 1 tahun 1.600.000 dan bisa di bayar dengan cara mencicil.”ujar salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Dulu di tahun 2022 ada biaya Uang gedung 900 ribu dan di minta biaya bp3 sekitar 80 ribu per bulan.”Untuk Seragam juga di kenakan biaya sekitar 2.2 juta dengan rincian seragam Osis 2,Seragam Pramuka 1, batik 1, Adiwiyata 1, seragam Olah raga.”ujar nya.
Tanggapan Kepala Sekolah Bapak Amin Aolawi M.pd setelah kami konfirmasi terkait informasi tersebut “Jadi kami tidak pernah memaksakan bahwa sumbangan tersebut betul betul suka rela berarti ada yang menyumbang ada yang tidak menyumbang dan untuk besar kecilnya itu berbeda.
semua siswa itu kami pandang sama tidak ada kami beda bedakan,tidak ada yang namanya tidak menyumbang tidak di perbolehkan ikut tes,semuanya boleh tes, semuanya bisa mendapatkan ijazah semuanya sama tidak ada yang kami beda bedakan, jadi tidak ada paksaan dari pihak sekolah, mereka boleh menyumbang boleh tidak, misalkan ada rencana pembuatan Gapura anggarannya sekian lalu di prediksi kalo jumlah orang tua sekian di bagi jadi sekian itu kan untuk memperkirakan saja ,tetapi pada kenyataannya ada yang menulis 200 ribu ada yang 100 ribu bahkan ada yang tidak menulis pun banyak sekali dan tidak ada ketentuan nominal sama sekali, nanti buat orang tua kan yang tidak mampu bisa menemui komite dan dari kami pun tidak pernah mempermasalahkan itu, benar benar dengan suka rela tidak ada SPI klo SPI itu kan bulanan, BP 3 juga sudah tidak ada, kalo suka rela kan emang di perbolehkan.
Sekali lagi Kepala Sekolah yaitu Saya tidak pernah ikut rapat, jadi semua itu antara komite dan orang tua, ketika ketemu dengan komite saya juga menyampaikan jika orang tua mau menyumbang silahkan tidak juga gak apa-apa, kami juga bisa jalan tanpa sumbangan, klo sekolah sekolah tanpa sumbangan ya begitu lah kurang berkembang, Sekali lagi tidak ada bulanan tidak ada paksaan dari pihak sekolah, hanya suka rela dari orang tua murid untuk menunjang fasilitas sekolah saja.”Tegas Bapak Amin Aolawi M.pd. Selaku Kelapa Sekolah SMP n 1 Juwana,Pati.
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Tim MHP)