Beredar Foto ASN Bentang Spanduk Balon Bupati Pinrang Menuai Sorotan Ini Klarifikasinya

Beredar Foto ASN Bentang Spanduk Balon Bupati Pinrang Menuai Sorotan Ini Klarifikasinya

Media Humas Polri // Pinrang

Bacaan Lainnya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada bulan November mendatang dan sudah masuki beberapa tahapan, termasuk Kabupaten Pinrang yang akan laksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati, periode 2024 – 2029.

Pada perhelatan tersebut, Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil, SE., MM, menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak berpihak pada salah satu calon manapun, dalam Pilkada 2024.

Terkait hal ini, dari pantauan awak media, salah seorang Apratur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini ikut mengkampanyekan salah satu Bakal Calon (balon) Bupati Pinrang priode 2024-2029.

Berdasarkan penelusuran, Rabu 29 Mei 2024, salah satu ASN inisial MS selaku Sekretaris di salah satu Dinas Pemerintah Daerah Pinrang, ikut kampanye dengan membentangkan spanduk Balon Bupati tersebar di sosial media yang tentunya perbuatan ASN tersebut sangat disayangkan.

Soal netralitas ASN, pernah dipertegas oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat melakukan Rakor pada 06 Februari 2024 yang dihadiri seluruh gubernur, Wali kota, dan penjabat Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

KASN menegaskan supaya ASN terus menjaga proses pemilihan umum sehingga ke depannya dapat mewujudkan Indonesia Emas. Untuk itu, ASN perlu netral dengan tidak melakukan politik praktis dalam tugasnya, ASN juga harus fokus di dalam pelayanan agar bisa bekerja secara profesional sehingga kebijakan yang dihasilkan berjalan adil.

“Pemilu makin dekat dan pelanggaran netralitas makin dekat, seluruh ASN, stakeholders dan masyarakat untuk turut dalam berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemilu yang netral,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2024 Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, Selasa, (6/2/2024).

Menanggapi hal ini, salah satu Penggiat Hukum Wawan Nur Rewa menyampaikan,
ASN ini mesti berhati-hati dalam mendukung salah satu kandidat Balon Bupati, walaupun hak memilihnya ada, tapi statusnya sebagai ASN harus memperlihatkan kenetralannya dengan tidak berpihak ke salah satu Calon tertentu, karena ada pidananya tersendiri.

“ASN ini mesti berhati-hati dalam mendukung salah satu bakal calon Bupati, Memang ada hak memilihnya, tapi bukan berarti bebas berkampanye atau ikut terlibat berpolitik praktis dan ini ada pidananya, seperti Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” kata Wawan.

Selain itu, ia juga menerangkan pentingnya ASN untuk menjaga Netralitas dan tidak mengarahkan masyarakat agar memilih salah satu Balon Bupati, apalagi dilakukan secara terbuka dan disebar ke sosial media.

“Hal ini sesuai pasal 493 undang-undang pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu setiap pelaksana dan atau tim Kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tutur Wawan, saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Terpisah, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris disalah satu Dinas Pemerintah Daerah Pinrang, inisial MS yang ada dalam foto membenarkan kalau dirinya memang yang ada dalam foto tersebut.

“Tabe Andi, yang di foto itu memang saya, mohon maaf, karena kukira belum Pi masuk tahapan, tapi saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi via selluler, Kamis (30/5/2024).

“Iye Andi, karena jaya belumpi juga dipastikan lewat partai apa, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan saya mohon maaf kepada warga Pinrang atas peristiwa ini, hal ini merupakan pelajaran bagi saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

“Saya berfoto, karena saya anggap kapasitas Ahmad Jaya Baramuli sebagai wakil ketua DPRD , tidak saya lihat tulisan sebagai bakal Calon Bupati, sekali lagi mohon maaf saya sebagai manusia biasa bisa saja saya keliru,” pungkasnya
(Sukri)

Pos terkait