Beredar Isu 252 Kepala Desa di Periksa dan Bakal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari OKU Selatan
OKU Selatan Sumsel || MediaHumaspolri.com
Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKU Selatan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Saat ini, Kejari Kabupaten OKU Selatan tengah mendalami beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu perkara yang saat ini dalam tahapan Penyelidikan yakni dugaan tidak pidana korupsi anggaran dana Covid-19 yang dianggarkan melalui Dana Desa pada tahun 2020-2021 di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH ,MH., dalam keterangan persnya di Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Senin (02/01/2023) yang lalu, dengan didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra.
Kajari mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 melalui anggaran dana desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
Terkait hal itu, saat ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah memeriksa beberapa Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan untuk dimintai keterangan terkait perkara itu.
Pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa ini menyebabkan munculnya isu 252 kepala Desa diperiksa dan akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyediaan alat pencegahan Covid-19 untuk desa
Terkait hal tersebut Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, informasi tersebut tidak benar.“Saat ini pihak Kejaksaan memang tengah mendalami perkara itu”, jelasnya Jum’at (13/01/2023)
Lebih lanjut Aci mengatakan, untuk menetapkan tersangka pihaknya belum bisa memastikan siapa yang bakal jadi tersangka dan berapa orang tersangka.
Perlu kami luruskan Kejari OKU Selatan belum bisa memastikan siapa tersangka dan berapa orang yang bakal jadi tersangka karena masih dalam penyelidikan. Jadi informasi yang beredar mengenai 252 kepala desa yang bakal jadi tersangka tersebut tidak benar”, pungkas Aci
Red. ( redi)