Kandis, Siak//Media Humas Polri
Kapolsek kandis, Kompol. David Richardo, S.I.K, mengatakan pada hari Minggu malam lalu, untuk meluruskan beberapa pemberitaan yang masih banyak beredar. Maka, pihak kami perlu menjelaskan bahwa yang pertama Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap seseorang yang di laporkan atas perkara Cabul (begal payudara) yang kemudian diamankan di Polsek Kandis.
“Dimana sebelum dilakukan penahanan tentunya, petugas melakukan pengecekan kesehatan luar dan pada saat tersangka diamankan dalam keadaan mabuk tuak,” ujar Kapolsek Kandis.
Kemudian, petugas piket malam melihat bahwa ada salah satu tahanan kondisi fisiknya lemas. Lalu, piket jaga tahanan menghubungi Kapolsek, setelah itu petugas piket langsung membawa ke Puskesmas yang ada di Kandis untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap tahanan yang lemas tersebut.
Lanjutnya, pada saat itu ia pingsan dan masih dalam kondisi hidup atau masih bernyawa, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD, dan setelah ditangani oleh pihak dokter yang piket malam, setelah selang beberapa saat dokter menyatakan tahanan tersebut sudah meninggal dunia.
Kompol David menyebutkan, bahwa berita yang telah beredar adalah pemberitaan yang bukan dari Polsek Kandis sumbernya (hoax), maka Kapolsek Kandis menjelaskan kronologis kejadian malam itu, sebagai berikut;
Pertama, sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan pengecekan tahanan oleh Piket Pawas AKP. Edi Susanto, S.H beserta Piket SPK dan Piket Fungsi, diketahui terhadap almarhum dalam posisi berbaring.
Dan pada saat dibantu oleh tahanan lain, untuk duduk almarhum masih melakukan pergerakan tangan kemudian Piket Pawas beserta piket Fungsi langsung melakukan tindakan untuk membawa almarhum ke Puskesmas Kandis.
Kedua, setelah sampai di Puskesmas Kandis, dilakukan pemasangan oksigen dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Novra Tilova yang berjaga di Puskesmas Kandis.
Dan hasil dari pemeriksaan dokter jaga, bahwa detak jantung dari almarhum sudah tidak ada, dan keterangan dari dokter jaga bahwa almarhum kemungkinan diduga ada serangan jantung atau komplikasi dari riwayat penyakit.
Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 04.15 WIB, perwakilan dari keluarga almarhum (Abang kandung) An. Jamal Pengabean juga tiba dan sampai di Puskesmas Kandis untuk melihat kondisi almarhum yang terbaring di Puskesmas.
Setelah melihat dan memeriksa kondisi almarhum, pihak keluarga dapat menerima dan memaklumi kondisi meninggalnya almarhum dan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi serta tidak menuntut di kemudian hari tanpa tekanan dari pihak lain
Sekira pukul 05.45 WIB, selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga oleh Polsek Kandis yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP. Roemin Putra, S.H,.M.H.
Dan sesuai permintaan dari keluarga almarhum bahwa jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya yakni di Kelurahan Air Salak, Wek 4 Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk diketahui, bahwa pada saat pengantaran jenazah ke kampung halamannya almarhum menggunakan mobil ambulance, “Juga dilakukan pengawalan serta didampingi oleh 2 (dua) orang personil Polsek Kandis yaitu AKP. Edi Susanto, S.H dan Aiptu Zen Aris Nasution,” tutup Kapolsek Kandis pada Tim awak media. (St/ H.F.Bronson Purba, Tim)