Berkah HUT Kemerdekaan RI ke 77 23 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi di Rumah

Berkah HUT Kemerdekaan RI ke 77, 23 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi di Rumah

Media Humas Polri || Semarang

Bacaan Lainnya

Sebanyak 23 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang langsung sujud syukur setelah dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah. Mereka dipulangkan setelah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asimilasi di rumah karena mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77, Ju’mat (19/08/2022).

Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, narapidana yang diasimilasikan di rumah karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku”, jelas Tri Saptono.

Selain itu, tambah Tri Saptono, untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana.

Narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya.

Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas”, tegasnya.

Lebih lanjut Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19.

“Diantaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-Undang Hukum Pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No. 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis”, pungkasnya.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat serta menjaga emosional setelah bebas nanti.

“Merdeka ! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi di rumah. Saya berjanji untuk menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat”, ungkap Yunus terpidana 1 tahun karena penganiayaan tersebut.

Kontributor : marhen

Pos terkait