Media Humas Polri || Lembata
Forum Pemerhati Penyelenggaran Pemilu Kabupaten Lembata (FP3KL) pastikan Fransiskus Xaverius Pole mundur diri sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Periode 2023-2028.
Hal itu disampaikan Koordinator FP3KL, Ir. Matias Juni Ladopurap, SH kepada Media Humas Polri melalui Telepon WhatsApp mengatakan bahwa. “Daripada Saudara Xaverius Pole menghadap sidang di DKPP, Matias sarankan lebih baik oknum anggota Bawaslu Kabupaten Lembata ini mengundurkan diri dan harus bebas dari intervensi pribadi atau intervensi partai politik sesuai ketentuan menjadi anggota Bawaslu. Ungkapnya.
Lanjut Matias, Tidak boleh terlibat dalam partai politik atau mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun. Hal itu dijelaskan dalam pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terangnya.
Pengacara Matias purab menuturkan bahwa, Pengaduan FP3KL ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia diterima. Kemudian, dari Bawaslu RI memberikan petunjuk untuk diteruskan ke DKPP karena DKPP yang memverifikasi.
Alhasilnya, kata Matias, Berkas pengaduan telah diterima DKPP” Tuturnya.
Saat ini Berkas aduan sedang dalam pemeriksaan, nah periksa itu hanya kekuatan terkait dengan saksi dan petitum. Petitum itu apa yang kita mohon, apa yang kita minta dengan aduan ini,” ucapnya.
Pengacara kondang Jakarta ini menambahkan bahwa petitum pertama yaitu mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya. Kedua adalah teradu melanggar pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara Ketiga adalah menghukum teradu agar diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lembatan Periode 2023-2028. Terangnya.
Kemudian Matias menyebutkan bahwa Saudara Pole juga melanggar kode etik terkait surat pernyataan yang telah buatnya terkait tidak pernah menjadi anggota partai politik, akan tetapi faktanya saudara oknum anggota Bawaslu Kabupaten Lembata ini menduduki struktur dalam partai politik. Pertanyaan adalah kenapa bisa diloloskan”kesalnya.
Sementara Matias Ladopurap mengaku telah mengantongi alat bukti, yakni SK DPD PDI Perjuangan NTT dan saksi-saksi. “Bagaimana Lembata mau bersih jika “orang parpol” ditaruh di Bawaslu? Ini pasti ada kepentingan yang lain,” tuturnya.
“Mungkin oknum anggota Bawaslu Kabupaten Lembata ini tidak sadar dimanfaatkan oleh partai politik, ini dugaan saya,” tandasnya.
Kembali Matias mejelaskan bahwa, DKPP RI telah menerima dokumen pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Kamis, 9 November 2023 lalu, Tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor: 01-9/SET-02/XI/2023 diterima oleh L Gede Bagas Wanda (Staf DKPP RI) ,” jelas dalam surat tersebut. Data yang diperoleh Media Humas Polri.
Fransiskus Xaverius Pole menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Hal itu termuat dalam surat keputusan resmi DPD PDI Perjuangan NTT dengan nomor 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus H. Takandewa, S.Pd.
Media Humas Polri berupaya semaksimal mungkin untuk mengkonfirmasi Hingga berita ini diterbitkan, Saudara Xaverius Pole tidak merespon bahkan dinilai mengabaikan. (Ahmad)