Berkat Kesigapan Bhabinkamtibmas Polsek Dampit Kenakalan Remaja Dari Dua KuBu Bisa Di Damaikan Di Balai Desa Srimulyo
Mediahumaspolri//Malang. Kapolres Malang Ajun Komisari Besar Polisi ( AKBP ) Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Dampit IPTU Agung Hartawan,senin 19/12/2022 di mulai pukul 10.00 wib telah melaksanakan mediasi terkait permasalahan kenakalan remaja siswa – siswi SMP 03 Dampit dan SMPN 02 Dampit yang bertempat di Balai Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Mediasi ini bermula dari permasalahan percintaan antara inisial YOG salah satu pelajar SMP PGRI 03 Dampit dan DA siswi SMPN 02 Dampit.Karena masalah percintaan tersebut sudah berahir,kemudian siswa berinisial YOG ini beserta siswa SMP PGRI 03 Dampit menghampiri korban dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit dan menganiaya korban.
Beruntung permasalahan kenakalan remaja ini segera dengan sigap di tindak lanjuti oleh Briptu Radiq yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Srimulyo beserta Pemerintah Desa Srimulyo.IKut Hadir dalam kegiatan mediasi kenakalan remaja ini diantaranya Kepala Desa Srimulyo beserta Perangkat Desa Baturetno,Kepala Sekolah SMPN 02 Dampit, Kepala Sekolah SMP PGRI 03 Dampit,Briptu Radiq, Orang tua wali murid serta Purwati Staf Kecamatan Dampit.
Menurut Kapolsek Dampit IPTU Agung Hartawan mengatakan.” Peran Bhabinkamtibmas sebagai problem solving mediasi terhadap anak – anak sekolah yang terlibat tawuran,daripada harus di berlakukan pemidanaan terhadap anak yang tentunya akan berdampak negatif bagi perkembangan psikologis anak,karena hukum pidana adalah sebagai langkah terahir ( Optimun remidium ) bukan sebaliknya sebagai langkah utama ( primun remidium ).”Jelas Kapolsek Dampit.
Pelaku kenakalan remaja YOG ( 14 ) pelajar SMP PGRI 03 Dampit yang beralamat di Dusun Wonosari Rt 028 Rw 003 Desa Sukodono Kecamatan Dampit beserta RH (14) yang juga siswa SMP PGRI 03 dan Korban kenakalan remaja NDA (14) pelajar SMPN 02 Dampit ini akhirnya berujung damai.Pihak pelaku sudah meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korbanpun bersedia memaafkan pelaku dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi serta pihak dari orang tua pelaku juga sanggup untuk mengawasi anaknya.( eddymhp//rlsresma)