Berkat Rekaman CCTV Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Pelaku Curat
TELUK KUANTAN||Mediahumas.polri
Rekaman kamera closed circuit television (CCTV) lagi-lagi membantu mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Koperasi Sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan, 3 Orang Remaja Atas Nama MF Alias F (20) Warga Pulau Baru Kopah,WA Alias W (21) Warga Talontam/Rawang Udang Benai dan KS Alias K (19) Warga Benai dibekuk polisi di kos kosan jalan Cempedak Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru.
Polisi mengenali ciri-ciri 3 Pelaku dari rekaman kamera pengawas itu. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta Dinata, S.I.K.,M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH MH menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi Sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 03.45 Wib yang mana Koperasi Sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan kehilangan Makanan snack dan minuman botol.
Aksi ke 3 Pelaku, terekam kamera CCTV di sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan. Dan Kepala sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan Mengirim kan Hasil Rekaman CCTV Tersebut Ke Gruop WA ( WhatsApp) Desa Beringin Taluk Lalu Ada Salah Seorang Warga Desa Beringin Taluk Yang Mengenal Dua Pelaku Tersebut ,” ucap Sialoho
Setelah kejadian itu anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi saksi dengan ciri ciri seperti yang terekam di kamera CCTV itu akhirnya berhasil meringkus Ketiga pelaku Di Kos kosan jalan Cempedak Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru tanpa perlawanan pada hari Minggu (16/1/2023),” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH MH menyampaikan dari hasil interogasi, Ketiga Pelaku Atas Nama MF Alias F (20) Warga Pulau Baru Kopah,WA Alias W (21) Warga Talontam/Rawang Udang Benai dan KS Alias K (19) Warga Benai mengakui perbuatannya. 12 BOTOL SPRITE 250 ML dan 5 BOTOL FANTA 250 ML diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing Sebagai barang bukti. “Untuk ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan Ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara ,” tuturnya
Sumber : Humas Polres Kuansing
Kabiro kuansing..Jasriadi.ST