Berkedok Travel Warga Tanahbumbu Alami Kerugian Ratusan Juta Wanita asal Jawa ini Ditangkap

Berkedok Travel Warga Tanahbumbu Alami Kerugian Ratusan Juta Wanita asal Jawa ini Ditangkap

TANAHBUMBU || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) yang dipimpin oleh Kanit TIPIDUM Satreskrim Polres Tanah Bumbu, IPDA Agus Sujarwo, S. Sos, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MDK.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

MDK diamankan terkait kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan, pada 24 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM berhasil mengamankan MDK di Jl. Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 129.470.000 akibat penipuan ini dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kasatreskrim melalui Kanit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPDA Agus Sujarwo, S.Sos, mengungkapkan, kejadian penipuan ini bermula pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WITA di Jl. Transmigrasi, RT 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban yang berinisial CH, menghubungi temannya, dr. AR, untuk meminta rekomendasi jasa travel. Dari AR kemudian memberikan nomor kontak korban kepada pihak travel yang ternyata adalah MDK.

“MDK menghubungi korban melalui WhatsApp menggunakan nomor 0852XXXXXXXX dan mereka sepakat untuk biaya perjalanan sebesar Rp 3.520.000 per orang. Pelaku kemudian meminta uang muka (DP) sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer korban ke rekening Bank BRI dengan nomor 21470100XXXXXX atas nama Dawin Firdaus. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp 129.470.000,” tambahnya. (Timbjm/nanang)

Pos terkait