BERLAKU 12 JANUARI, INI DAFTAR TARIF BARU PENYEBERANGAN PELABUHAN KAYANGAN-POTO TANO
Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Mataram – Pihak otoritas Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kayangan – Poto Tano umumkan kenaikan tarif penyeberangan yang mulai resmi diberlakukan tanggal 12 Januari 2023 mendatang.
Tarif baru mengalami penyesuaian rata-rata 10,42 persen. Angka tersebut telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi NTB, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Ferry (Gapasdap), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen tersebut mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah melalui proses kajian mendalam.
Ketua DPC Gapasdap Pelabuhan Kayangan, Iskandar Putra mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan lintas Kayangan – Pototano merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). kata Iskandar dikonfirmasi di Mataram, Kamis (05/01/2023).
Pihaknya langsung bergerak melakukan sosialisasi terkait keputusan tarif baru tersebut. “Setelah disepakati dan diputuskan, kami sebagai pengelola pelabuhan juga operator kapal dan pelabuhan bergerak melakukan sosialisasi, bagi brosur, pasang spanduk dan banner,” paparnya.
Adapun tarif baru penyeberangan lintas Kayangan – Pototano berdasarkan jenis muatan. Untuk jenis muatan penumpang dewasa di atas 2 tahun dan penumpang bayi umur 0 – 2 tahun tidak mengalami kenaikan, tarifnya tetap sama sebesar Rp18.800.
Kemudian jenis muatan sepeda, tarif sebelumnya Rp30.000 naik menjadi Rp32.000. Sepeda motor di bawah 500 CC, tarif sebelumnya Rp68.100, naik menjadi Rp75.000. Untuk sepeda motor di atas 500 CC, tarif sebelumnya Rp110.810, naik menjadi Rp130.000.
Kendaraan penumpang di atas 5 meter, tarif sebelumnya Rp505.700 naik menjadi Rp563.000. Kendaraan pick up, tarif sebelumnya Rp471.800 naik menjadi Rp502.000. Bus sedang sampai 7 meter, tarif sebelumnya Rp792.800 naik menjadi Rp893.000.
Truk sedang sampai 7 meter, tarif sebelumnya Rp709.600 naik menjadi Rp760.000. Bus besar sampai 10 meter, tarif sebelumnya Rp1.177.400 naik menjadi Rp1.307.000. Truk besar sampai 10 meter, tarif sebelumnya Rp1.078.600 naik menjadi Rp1.223.000.
Selanjutnya, truk tronton atau kendaraan sejenis 10-12 meter, tarif sebelumnya Rp1.758.600 naik menjadi Rp1.869.000. Truk tronton atau kendaraan sejenis 12-16 meter, tarif sebelumnyai Rp1.945.600 naik menjadi Rp2.153.000. Dan truk tronton di atas 16 meter, tarif sebelumnya Rp2.004.600 naik menjadi Rp2.265.000.
(R.Taka Mhp)