Bermodal 10ribu Oknum Tukang Jahit Ini Cabuli Anak Dibawa Umur

Bermodal 10ribu Oknum Tukang Jahit Ini Cabuli Anak Dibawa Umur

MUSI RAWAS – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Selasa tgl 22 Februari 2022 sekitar jam 15.00 wib pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang bernama IIN bahwa korban sebut saja Bunga (nama samaran) telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku di Desa Triwikaton Kec. Tugu Mulyo Kab.Mura

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanggil korban ke tempat penjahitannya, kemudian pelaku meraba kemaluan korban setelah itu korban dikasih uang sebesar Rp.10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan.

Setelah Keluarga mengetahui kejadian tersebut kemudian Mira (Nenek Korban) melaporkan kepihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan pihak kepolisian segerah melakukan penyidikan dan mencari informasi keberdaan pelaku. setelah menerimah informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dirumahnya. Setelah pelaku diinterogasi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara pelaku meremas dan mencium payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari ,dan kemudian dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Mura.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku bernama Rizal Ependi (60) pekerjaan sehari-hari sebagai penjahit, alamat pelaku Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo.

Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan kepada awak media,” Pelaku kita Amankan setelah mendapatkan laporan Lp / B- 37 / II / 2022 / Sumsel / Mura , Tgl 24 Februari 2022. Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. pelaku Terjerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . Jelas Kapolres Mura (26/02/2022)

(Zainuri)

Pos terkait