*BERMODALKAN KTP DAN KK PALSU, PENCURI SUAKA ASAL MYANMAR INI DITANGKAP IMIGRASI BAGANSIAPIAPI SAAT BUAT PASPOR*
Media Humas Polri || Pekanbaru
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi melakukan penahanan terhadap pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian pada 2 Juni 2022 kemarin. Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas Paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam siaran persnya, (25/6). Lanjutnya lagi, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang. Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini. “Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.
Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar tersebut mulai ditahan pda 2 Juni 2022 karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. “Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta,” tegasnya. Tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini juga sudah memiliki istri dan anak.( Pardede)