Media Humas Polri// Jakarta timur
Berkedok Toko sembako seorang penjual Kelontongan ( Sembako) fakta di temukan mereka menjual Obat Keras tipe G jenis tramadol, Exsimer dan sejenisnya.
Hasil investigas beberapa media, Media kabarreskrim.net, media humas polri.com, media kupas kriminal.com di temukan ada kejanggalan di toko Sembako Jl. Penganten Ali Ciracas Jakarta timur di duga kuat sebagai Penjual Obat Keras Merk tramadol dan Exsimer yang tidak memiliki ijin edar ( 10/11/24).
Awak media menggali informasi ke salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya kita sebut nama samaran ( SB ) mengungkapkan ” toko ini buka sudah lama bang buka tapi saya curiga ko sering anak muda keluar masuk ke toko sembako tidak beli apa apa tapi sering keluar masuk “.
Saya coba tanya tanya ternyata jual tramadol dan Exsimer kaget saya bang ungkap ( SB) “.
Masih dari ( SB) mengungkapkan saya mau lapor, Lapor kesiapa lapor ke Polsek ia kalau di tanggapi nanti malah saya yang kena sasaran bang jadinbiarin aja lah bang , sebenernya warga juga dah gerah ungkap narasumber.
Dari hasil keterangan warga awak media mencoba mendatangi toko sembako tersebut menanyakan langsung di sambut dengan nada lantang ” dari mana bang ” ungkap penjaga toko, dari media ya ” lanjut penjaga toko.
Tidak lama berselang penjaga tokoengungkapkan ” Toko ini yang punya polisi Brimob dan melempar uang 5000 seolah media datang meminta minta .
Dari hasil temuan tersebut awak media mencoba mendatangi Polsek Ciracas melaporkan bahwa ada kegiatan melanggar hukum penjualan obat keras jenis tramadol dan Exsimer yang tidak memiliki ijin bebas Beroprasi di wilayah Ciracas apa lagi dugaan pemiliknya anggota polisi Brimob yang di sampaikan penjaga toko.
Berdasarkan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 Tahun dan atau denda 5 Milyar rupiah, sangat ngeri hukuman nya tapi kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo Peredaran narkoba dan sejenis nya sepertinya tidak ada tindakan tegas terhadap para bandar bandar besar hanya di tangkap para pengguna bandar selalu di lindungi oleh Oknum Polisi .
Dengan adanya beberapa temuan ini Beberapa media akan menyurati. Kemensesneg, dan Kementrian Kesehatan serta Badan B POM dan Kapolri apa tindakan dan langkah tegas terhadap peredaran obat keras yang beredar bebas di wilayah sektor Ciracas tutupnya ( Riski – Lutfi Sagoler )