Media Humas Polri || Polres Grobogan
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya bakal dilarang Polres Grobogan. Hal itu dilakukan karena penggunaan sepeda listrik sangat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Tedy mengatakan, saat ini Polres Grobogan tengah gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
‘’Sepeda listrik penggunaannya hanya di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, CFD, kawasan wisata, area perkantoran dan di area luar jalan,’’ kata Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (19/9/2023).
Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu, juga sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
‘’Sepeda listrik hanya dapat digunakan di lokasi tertentu, bukan di jalan raya. Masyarakat harus memahami aturan Permenhub tersebut,’’ jelas Ipda Tedy.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Grobogan, sepeda listrik hanya bisa digunakan oleh pengendara dengan usia minimal 12 tahun.
Sesuai dengan Permenhub yang telah ada, para pengguna sepeda listrik itu juga diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
‘’Kalau dilihat dari keselamatan, sepeda listrik memiliki kecepatan 25 kilometer/jam dan tidak difasilitasi pedal. Maka itu dianggap sebagai motor listrik,’’ jelas Kasi Humas Polres Grobogan.
‘’Karena sudah menyamai sepeda motor, maka pengendara sepeda listrik wajib mempunyai STNK dan menggunakan helm,’’ imbuhnya.
Kasi Humas Polres Grobogan juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (fiq)