Surabaya,MediaHumasPolri,com.Babinsa Koramil Pabean Cantian bersama aparat gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Bunguran Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantian, Kamis pagi (16/9/2021).
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 09.30 wib, diikuti personil gabungan dari Koramil Pabean Cantian, BKO Arhanudse, Polsek dan Satpol PP, Linmas dan Staf Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan yang lainnya.
Dalam kegiatan ini didapati 7 pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan dilakukan sanksi penyitaan KTP dan denda, serta dilakukan pembagian Masker sebanyak 50 buah.
Menurut Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Sumarsono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.