Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasat Binmas AKP AR Manurung SH.meyampaikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Siringoringo Polres Labuhanbatu Aiptu Alpiansyah berhasil menyelesaikan Problem Solving terkait kasus tanah yang terletak di jalan By Pass Lingkungan Pelita I Kelurahan Siringoringo Kabupaten Labuhanbatu Kamis (09/05/2024).
Kasus ini melibatkan dua bersaudara antara Darto Syahputra dengan adik Kandungnya Martiana dimana Darto Syahputra ingin menguasai sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebuah rumah yang tempat tinggal dari Martiana.
Kasus ini menjadi percekcokan diantara kedua bersaudara yang pada akhirnya sampai kepada kepala lingkungan Pelita I dalam upaya percekcokan ini tidak menjadi besar permasalahannya Kepala Lingkungan meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu Alpiansyah untuk ikut menyelesaikan Problem Solving ini.
Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan melakukan meditasi antara kedua belah pihak dengan memeriksa surat-surat dari masing-masing ternyata Darto Syahputra tidak memiliki bukti kepemilikan sedangkan Martiana memiliki surat kepemilikan yang dimilikinya sejak Tahun 2003.
Akhirnya Darto Syahputra setelah mendengarkan arahan- arahan yang disampaikan Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan meminta maaf atas perlakuannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersedia membuat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Binmas AKP. AR Manurung SH menyampaikan apresiasi atas kinerja Bhabinkamtibmas yang telah berhasil melakukan mediasi sehingga kedua belah pihak menerima arahan- arahan dari Bhabinkamtibmas dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Tindakan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Aiptu Alpiansyah mencerminkan komitment Polres Labuhanbatu untuk memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kepada masyarakat kami akan mendukung dan memotivasi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas mereka dengan baik,” sebut Kasat Binmas.( Thamrin Nasution )