Media Humas Polri || Subang, Jawa Barat
Dalam kegiatan tersebut tak lupa dirinya menyapa warga mengedepankan sisi humanis seorang Bhabinkamtibmas selaku pembina keamanan dan ketertiban di masyarakat wilayah desa binaannya wilayah hukum polsek kalijati polres Subang Senin (31/07/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Jojo, menyampaikan beberapa imbauan yang dinilainya perlu mendapatkan perhatian dari warga, diantaranya pentingnya menjaga kebersamaan dan kerukunan serta toleransi diantara warga, serta imbauan untuk mewaspadai tentang (TTPO).
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Kalijati Iptu Udin Awaludin, S.H., M.H. yang di sampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu Jojo Karja, beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat warga binaannya agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat ” jelasnya
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.” ungkapnya.
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP, dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri.”
“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkasnya. (Darya)