Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Dalam rangka antisipasi tindak pidana perdagangan orang Bhabinkamtibmas Desa Desa Beru Bripka Happy SCN anggota Polsek Brang Rea Resor Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Senin (27/11/2023), pukul 10.30 Wita bertempat di kantor Desa Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
“Bhabinkamtibmas melaksanakan Sambang Desa, Dalam giat tersebut mensosialisasikan Terkait UU No.21 20007 tentang TPPO kepada siswa sekolah SMAN Brang Rea,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos.
Lanjut Kasi Humas, Bhabinkamtibmas Desa Desa Beru Bripka Happy SCN sebagai pelaksana kegiatan sosialisasi menyampaikan himbauan kepada siswa sekolah SMAN Brang Rea terkait TPPO.
“Apabila ada sanak saudaranya atau keluarganya yang berminat untuk bekerja keluar negeri, agar sekiranya menggunakan jalur yang resmi (jalur pemerintah) Sehingga tidak menjadi korban dari TPPO,” himbaunya.
Ia menjelaskan, modus para pelaku TPPO dengan cara berikan rayuan atau tawaran tekong atau sponsor bekerja di luar negeri secara illegal dengan iming – iming mendapatkan uang saku atau uang Tif, proses cepat langsung berangkat, dan tidak ada dokumen dan asuransi.
” Dan Apabila ada informasi terkait TPPO di harapkan segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLRES SUMBAWA BARAT POLDA NTB,” tegasnya.
Kasi humas menambahkan, kegiatan sosialisasi TPPO yang di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Desa Beru berjalan aman dan terkendali.