Media Humas Polri // Subang
Anggota Reskrim Polsek Kalijati Bripka Hari Rahmat fauzi mengingatkan warga masyarakat Desa Binaannya, akan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berbagai modus operandi, Selasa,17 Desember 2024.
Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan dan mengingatkan bahaya TPPO kepada warga desa Binaannya, Bertempat di Balai warga Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Wilayah Hukum Polsek Kalijati.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kalijati AKP.Teguh Sujito SH. menyampaikan bahwa, TPPO seringkali melibatkan tipu daya, seperti janji pekerjaan dengan gaji tinggi di luar kota maupun luar Negri, yang ternyata berujung pada eksploitasi korban.
” Bahwa TPPO seringkali melibatkan tipu daya, seperti janji pekerjaan dengan gaji tinggi di luar kota maupun di luar negri, yang ternyata berujung pada eksploitasi korban” ujarnya
Selain memberikan pemahaman tentang ciri- ciri dan dampak TPPO, dan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik TPPO di lingkungannya, ” karena kerja sama antara masyarakat dan pihak POLRI sangat penting dalam mencegah kasus-kasus semacam ini” ungkapnya
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah desa Binaannya tentang bahaya TPPO, dan juga agar masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima tawaran-tawaran yang mencurigakan.
” Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai TPPO,” Pungkas Kapolsek Kalijati AKP Teguh Sujito SH. Yang di sampaikan oleh Bripka Hari Rahmat Fauzi Bhabinkamtibmas Desa Jalupang. ( Darya )