Media Humas Polri//Sumbawa Barat
Tugas Bhabinkamtibmas sebagai anggota Polsek yang ditempatkan di desa/kelurahan menjadi ujung tombak utama anggota kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, tugas seorang Bhabinkamtibmas sudah diatur sesuai dengan pasal 27 Perkap No. 3 Tahun 2025, yang mana di situ tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan tempat mereka bertugas,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.
Lanjut Kasi Humas, pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Putih, Brigpol M. Zulkifli Hadi, melaksanakan pendampingan kegiatan pengelolaan pekarangan pangan bergizi, pada hari Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di RT. 013 RW. 003 Dusun Pasir Putih Selatan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
“Bhabinkamtibmas melaksanakan pengecekan pengelolaan pekarangan pangan bergizi milik salah satu warga desa binaan yang menanam sayur-sayuran berupa cabe dan tomat,” jelas Kasi Humas.
Ia menegaskan, Bhabinkamtibmas selaku penggerak ketahanan pangan kategori pekarangan pangan bergizi, memberikan semangat dan dorongan agar masyarakat tetap memanfaatkan pekarangan untuk menanam guna mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas merupakan tiga pilar di pemerintahan desa yang sudah seharusnya berkolaborasi, tiga komponen ini menjadi ujung tombak dan garda terdepan untuk membangun desa sesuai tupoksinya masing-masing,” pungkasnya.(R.Taka)