Media Humas Polri // Singkawang Kalbar
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangmilang bersama Lurah Pangmilang melakukan mediasi sengketa lahan di RT. 08 RW. 02 Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (21/3/2023).
Kegiatan mediasi tersebut dipimipin oleh Lurah Pangmilang Sdr. Franshalidisius, S. Ip dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Pangmilang Aipda Iswan, Kasi Trantib Lurah Pangmilang Sdr. Romi Sasmita, S.E., PS. Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan Aiptu Restu H, Ketua RT. 08 Kel. Pangmilang Sdr. Hendrik sedangkan para pihak yang bersengketa Sdr. Arman Als Pak Ayu, Sdri. Fam Se Fa
– Sdr. Deni (anak dari Sdri. Fam Se Fa), Sdri. Haswidiati (Istri dari Sdr. Heri Bastaman), Sdr. Sutandi Als Acang, Sdr. Suparto (adik dari Sdr. Suparjan), Sdr. Suparjan Als Juki (abang dari Sdr. Suparto).
Sengketa tanah tersebut berawal dari tahun 2007 Sdr. Suparjan Als Juki menjual sebidang tanah kepada Sdr. Sutandi Als Acang seluas sekira 3 hektare yang terletak di Jl. Conglongkong RT. 08 RW. 02 Kel. Pangmilang dengan alas hak berupa SKT tahun 1987, selanjutnya Sdr. Sutandi Als Acang meningkatkan alas hak atas tanahnya dari SKT menjadi Sertifikat dengan Nomor 632 seluas sekira 2 hektar, kemudian Sdr. Sutandi Als Acang menganggunkan sertifikat hak miliknya tersebut ke Bank Danamon untuk meminjam sejumlah uang, seiring waktu berjalan Sdr. Sutandi Ala Acang tidak dapat melunasi hutangnya di Bank Danamon, selanjutnya pihak Bank Danamon melelang tanah milik Sdr. Sutandi Als Acang yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Amran als Pak Ayu dan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Singkawang dan sampai sekarang tanah yang dibeli oleh Amran als Pak Ayu digarap oleh pihak ketiga seijin dari Amran als Psk Ayu sampai sekarang ini.
Kemudian tahun 2017 Ibu Fam Se Fa membeli sebidang tanah seluas sekitar 3 hektare yang berlokasi di Jl. Conglongkong RT. 08 RW. 02 Kel. Pangmilang Kec. Singkawang Selatan dari Sdr. Suparto dengan alas hak berupa SKT tahun 2008
Pada tahun 2018 Ibu Fam Se Fa mengajukan sertifikat melalui program PTSL dari BPN. Pada awal tahun 2019 sertifikat tanah ibu Fam Se Fa terbit dengan nomor : 2279
Sekira tahun 2020 ibu Fam Se Fa menjual tanah miliknya kepada Sdr. Heri Bastaman, seluas sekitar 3 hektare dan tanah tersebut dikelola oleh Sdr. Heri Bastamsn, seminggu berjalan mengelola lahannya kemudian Sdr. Arman Als Pak Ayu mengajukan komplain terhadap Sdr. Heri Bastaman dikarenakan lokasi yang dikelola oleh Sdr. Heri Bastaman adalah miliknya.
Dalam mediasi tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan / lokasi, setelah sampai di lokasi bahwa lokasi tanah yang dijual oleh Sdr. Suparjan Als Juki dan Sdr. Suparto letaknya sama.
Hasil mediasi ;
Bahwa Sdr. Amran Als Pak Ayu dan Sdri. Haswidiati (Istri dari Sdr. Heri Bastaman) sepakat untuk membagi dua tanah tersebut dan akan melakukan pemecahan sertifikat dengan biaya pemecahan sertifikat ditanggung oleh Sdr. Suparjan Als Juki dan Sdr. Suparto.
Ditempat terpisah Kapolsek Singkawang AKP Sumagap Pardomuan Simamora, S.H., M.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas bersama Lurah Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan telah menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi. ( Trisyanto MS )