Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH MH menjelaskan, Bhabinkamtibmas Aiptu A Sitepu dan Ps Kanit Binmas Aipda Krida Wantoro.melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penanggulangan bahaya narkoba dilaksanakan di Posko Kampung Bebas dari Narkoba ( KBN) Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Minggu (12/11/23)
Bhabinkamtibmas Aiptu A Sitepu, selain menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat agar selalu waspada peredaran gelap dan penyalahguna narkoba di lingkungan masing-masing dan bilamana, Masyarakat mengetahui ada gangguan Kamtibmas apakah tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya segera laporkan kepihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ini sangat penting dalam upaya melindungi Masyarakat dan juga menyelamatkan generasi muda dari pengaruh Narkoba dan dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).
Polres Labuhanbatu telah membentuk 13 KBN di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan lokasi KBN dipilih berdasarkan data kerawanan tindak pidana narkotika serta informasi dari Masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahguna narkoba dilingkungan setempat.
Polres Labuhanbatu dan jajarannya telah berkomitmen, untuk terus melakukan segala upaya yang diperlukan dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap di wilayahnya.
Hal itu merupakan implementasi atas perintah Kapolda Sumatera Utara pada Program Prioritas Kapolda Sumut yaitu “NARKOTIKA MUSUH BERSAMA”. (Thamrin Nasution)